Barang Bukti yang Dipotret Ahok Adalah Usulan Perda Tata Ruang

Sidang Suap Raperda Reklamasi

Barang Bukti yang Dipotret Ahok Adalah Usulan Perda Tata Ruang

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 22:20 WIB
Foto: Ahok dan Sunny Bersaksi di PN Tipikor Jakarta/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat meminta izin untuk memotret barang bukti berupa dokumen di persidangan yang diklarifikasi ke dirinya. Dokumen itu ternyata adalah usulan dari pengembang reklamasi terkait salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang kini diduga pembahasannya diwarnai suap.

"Pengembang mengajukan tentang isi dari Perda Tata Ruang," kata Ahok usai bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Ada dua Raperda yang berpolemik di DPRD dan hingga sekarang berkasus itu, yakni Raperda Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kewajiban tambahan kontribusi sebesar 15 persen rencananya akan dimasukkan ke Raperda Rencana Tata Ruang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pengujung persidangan tadi, Ahok diklarifikasi apakah dirinya pernah mengeluarkan disposisi terhadap usulan pengembang untuk Raperda Rencana Tata Ruang itu. Namun demikian, Ahok mengaku tak ingat. Bisa jadi dirinya benar-benar telah mendisposisi usulan perusahaan pengembang proyek reklamasi itu.

"Saya juga enggak ingat baca itu. Bisa saja suratnya banyak, saya langsung disposisi, Sekda menindaklanjuti sesuai aturan. Saya ngapain baca teknis, saya kan bukan orang teknis," kata Ahok.

Dalam usulan pengembang reklamasi itu diajukan agar kontribusi yang dikenakan nilainya akan ditentukan belakangan. "Pengembang mengatakan dia bersedia memberikan kontribusi yang nilainya akan dihitung dengan formula yang kemudian," kata Ahok. (dnu/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads