Dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (25/7/2016), Sunny menjelaskan perihal selalu gagalnya pengesahan Raperda berdasarkan keterangan Mohamad Sanusi, anggota DPRD DKI yang kini jadi tersangka kasus ini.
"Apa yang disampaikan Sanusi sebenarnya sama dengan yang disampaikan Pemda, yakni apa yang sudah disetujui, begitu diprint (dicetak) kok tiba-tiba berubah (pasal-pasalnya)," kata Sunny di depan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mereka saling tuduh, 'Wah Anda yang mengganti. Tidak! Anda yang mengganti!' Nah, ini yang membuat proses pembahasannya menjadi lama dan tidak kuorum-kuorum, tidak selesai-selesai," kata Sunny.
Satu yang kontroversial dan dibahas dalam persidangan ini, yakni besaran tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pengembang, sebesar 15 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ahok ditanyai perihal ini.
(dnu/Hbb)