Begini Proses Penggerebekan 4 Anggota DPRD Cirebon dalam Kasus Judi

Begini Proses Penggerebekan 4 Anggota DPRD Cirebon dalam Kasus Judi

Masnurdiansyah - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 18:34 WIB
Begini Proses Penggerebekan 4 Anggota DPRD Cirebon dalam Kasus Judi
Ruang pemeriksaan 4 anggota DPRD Cirebon terkait kasus perjudian, Jumat 22 Juli 2016 (Foto: Masnurdiansyah/detikcom)
Bandung - Judi 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon di salah satu hotel yang berada di Kota Bandung, terkuak. Kini wakil rakyat itu ditahan di sel Mapolda Jabar setelah diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penangkapan terhadap para anggota legislatif tingkat II ini bermula dari informasi masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau akan ada aksi perjudian di salah satu hotel. Nah anggota mengecek ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Yusri kepada detikcom, di Mapolda Jawa Barat, Jumat (22/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pengecekan oleh anggota dan dinyatakan memang ada perjudian, lanjut Yusri, anggota yang berada di unit Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Jabar langsung bergerak. Pada Kamis (21/7) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menyambangi kamar di lantai 7 nomor 707. Saat pintu kamar dibuka, 4 anggota legislatif yakni HS, AS, A, dan HT tertangkap basah sedang berjudi.

"Jadi yang digerebek itu hanya satu kamar saja, mereka bermain judi setelah selesai ikut kegiatan bimbingan teknis (bimtek)," terang Yusri.

Pada saat dilakukan penggerebekan, mereka terkejut dengan kedatangan petugas. Mereka tak bisa mengelak karena pada saat pemeriksaan, ada uang Rp 4,7 juta dan kartu remi di atas meja. Alhasil semua penghuni yang berada di kamar 707 digiring masuk ke mobil anggota menuju ruang pemeriksaan Subdit 3 Dit Reskrimum Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan.

Selain membawa empat orang, petugas juga turut membawa dua anggota dewan lainnya yang sedang makan. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap rekannya yang sedang asik main judi.

"Semuanya yang dibawa ada enam orang, empat tersangka dan dua saksi mata, yang saksi ini dipulangkan karena tidak terbukti ikut dalam perjudian karena mereka sedang makan," ujar mantan Dir Pam Obvit Polda Kepulauan Riau ini.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikcom di lapangan, para anggota dewan ini melakukan praktik judinya di Hotel P. Mereka mengikuti bimtek di hotel itu sejak Rabu (20/7) dan rencananya akan pulang sesuai jadwal pada Jumat (22/7). Mereka bermain judi dikarenakan iseng untuk mengisi kekosongan waktu setelah mengikuti kegiatan bimtek.

Para tersangka yang kini menghuni kamar jeruji di Mapolda Jabar akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukum penjara maksimal 10 tahun. (bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads