Penghentian penyidikan ini disampaikan, Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, Kamis (21/7/2016). Rivai menjelaskan, SP3 untuk 15 perusahaan ini dilakukan karena belum memenuhi unsur atau bukti-bukti yang kuat.
"Karena tidak memenuhi unsur adanya kesengajaan atau kelalaian, sehingga kita berkesimpulan kasus tersebut selayaknya dihentikan," kata Rivai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk 4 perusahaan lainnya bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan sawit itu adalah PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama.
Menurut Rivai, penghentian penyidikan karena lahan yang terbakar di perusahaan statusnya sengketa dengan masyarakat. Dengan demikian hal itu mementahkan dua alat bukti sebelumnya yang menjadi tersangka.
"Jadi umumnya lahan yang terbakar itu berada di lahan yang konflik dengan masyarakat. Di lahan sengketa itulah yang dilakukan pembakaran lahan. Lokasi kebakaran bukan di lokasi lahan perusahaan," kata Rivai.
Rivai tidak menampik bila awalnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Alat bukti itu merupakan keterangan saksi titik koordinat kebakaran dari BPBD Riau.
"Akan tetapi setelah dicek ke lapangan lahan yang terbakar itu justru yang dikuasi masyarakat. Tanah itu bersengketa dengan masyarakat sekitar," kata Rivai.
Selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi selama beberapa tahun. "Ada juga saat kebakaran terjadi perusahaan sudah tidak beroperasi lagi di lahan itu," kata Rivai.
Pada tahun 2015 lalu, awalnya Polda Riau menetapkan 18 perusahaan dugaan pembakaran lahan. Dari jumlah itu, hanya tiga perusahaan yang lanjut di persidangan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Dalam persidangan, ketiganya bebas. (cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini