"Pelaku ditangkap pasa Selasa (19/7) atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (20/7/2016).
Kejadian diawali ketika rumah korban, Natalia , di Jl Antariksa, Cipedak, Jagakarsa, Jaksel didatangi oleh pelaku pada Selasa (19/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mencoba masuk ke dalam rumah dan memaksa untuk bertemu dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengat keributan itu, Edy kemudian datang menghampiri pelaku. Namun kemudian pelaku langsung menyerang dan menendang korban.
"Kemudian pelaku mencoba melakukan pemukulan, namun korban mencoba membela diri dan akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tulang jari kelingking korban patah," jelasnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak korban. Tidak berapa lama pelaku ditangkap tim Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti surat kuasa dari leasing kepada seseorang untuk menarik 1 unit mobil Nissan Serena atas nama Natalia. (mei/dhn)