Kelola Bantargebang, DKI Tambah Dana Kompensasi Warga Terdampak

Kelola Bantargebang, DKI Tambah Dana Kompensasi Warga Terdampak

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 13:46 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pemprov DKI sudah memutus kontrak PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk pengelolaan TPST Bantargebang. Pemprov DKI akan menambah jumlah dana kompensasi warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan memberikan BPJS Kesehatan pada pemulung.

"Penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak kurang lebih Rp 300.000/3 bulan menjadi Rp 500.000/3 bulan," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji dalam siaran pers, Rabu (20/7/2016).

Jumlah kepala keluarga sekitar TPST yang menerima dana kompensasi juga ditambah dari 15 ribu KK menjadi 18 ribu KK. Selain itu, pekerja yang sudah bekerja di TPST Bantargebang akan direkrut menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinkes DKI. Pemulungnya pun akan diberi BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian BPJS bagi pemulung sekitar 6.000 orang dan pengalihan pekerja eksisting TPST Bantargebang menjadi
PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan standar Gaji Provinsi DKI Jakarta, gaji ke-13 dan BPJS," sambungnya.

Sementara itu, Pemprov DKI akan memberi waktu 60 hari untuk PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI untuk mengosongkan TPST dan menyerahkan aset pada Pemprov DKI.

"Selain aset-aset yang dipersyaratkan harus terbangun dan/atau disediakan sesuai kontrak, pihak PT GTJ jo PT NOEI diberikan waktu untuk mengosongkan dan memindahkan peralatan dan perlengkapan kerja miliknya dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran kerjasama," ucap mantan camat Tambora ini.

Kontrak kerja sama ini berakhir karena kedua perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Surat Peringatan pertama sudah dilayangkan Pemprov DKI pada September 2015 lalu dan pada 21 Juni Surat Peringatan ketiga dikeluarkan. Masa tenggat 15 hari setelah SP3 dikeluarkan pun jatuh pada 19 Juli kemarin.

Baca: Ahok Ambil Alih Pengelolaan TPST Bantargebang

Ada tiga poin soal wanprestasi PT Godang Tua Jaya dari kacamata Pemprov DKI Jakarta. Pertama, perusahaan itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam mencapai Financial Closing sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Surat Perjanjian Kontrak tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan TPST Bantar Gebang sesuai perjanjian 5 Desember 2008

Kedua, perusahaan itu tidak memenuhi keseluruhan kewajiban untuk menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian 5 Desember 2008.

Ketiga, perusahaan dinyatakan tak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana baru sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian. Ada Surat Perjanjian/Kontrak antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) tertanggal 1 Juni 2009 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan Pengoperasian TPST Bantargebang. (mnb/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads