"Yo iyo pasti toh (akan mendalami hal tersebut)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Agus menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya akan berhenti di M Sanusi saja. Dia menyebut akan ada rangkaian kasus lainnya yang akan segera diusut penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Agus menyebut bahwa dalam waktu dekat akan ada penyidikan baru terkait hal tersebut. "Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bahkan mungkin penyidikan baru," tegas Agus.
Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI. Dalam BAP tersebut terungkap pembicaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7) kemarin.
Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak. Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah selesai dilakukan.
Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintahkan agara anggota DPRD yang 'melintir' agar dibereskan.
"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," kata Pupung kepada jaksa KPK pada Rabu (13/7) kemarin. (dhn/rvk)