Ini Peran 13 Tersangka Kasus Peredaran Vaksin Palsu yang Dibongkar Polisi

Kasus Vaksin Palsu

Ini Peran 13 Tersangka Kasus Peredaran Vaksin Palsu yang Dibongkar Polisi

Idham Kholid - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 08:34 WIB
Ilustrasi: Basith Subastian
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Ini peran masing-masing tersangka tersebut.

"S dan I pengepul botol bekas vaksin," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2016).

Sementara itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label dan logo vaksin palsu. "Pembuat vaksin palsu ada R, G, S N," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus distributornya itu T, S sama F. J sama A distributor juga. Satu lagi A distributor juga," sambungnya.

Agung mengatakan ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka kini telah ditahan di Bareskrim.

Soal TKP-TKP itu, lokasi pertama sebuah apotek di Pasar Kramatjati Blok LO, BKS 050, Jakarta Timur. Seorang penjual vaksin palsu diamankan dari lokasi ini. Di wilayah Jaktim lainnya, Jalan Manunggal, Kalisari juga diamankan seorang tersangka.

TKP ketiga yaitu di Lampiri Jatibening diamankan seorang inisial S. TKP keempat di Puri Hijau Bintaro, Tangerang Selatan diamankan A. TKP kelima di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur diamankan S.

TKP keenam Kemang Regency Bekasi diamankan sepasang suami istri. Selain itu, Polisi juga menangkap 3 orang lagi di wilayah Subang, Jawa Barat.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terbaru, mereka juga terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads