"Lagipula pembunuhan dengan racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai pembunuhan berencana," kata jaksa Ardito Muwardi di lanjutan persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menurut Ardito, jaksa tidak perlu membuktikan dari mana dan kapan pelaku mendapatkan sianida. Yang pasti hasil tes laboratorium menyatakan, Mirna terbunuh akibat racun sianida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyinggung Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang menyebut mengenai hal-hal yang secara umum telah diketahui tak perlu dibuktikan lagi. Indikasi lain Jessica melakukan pembunuhan dengan terencana yakni saat dia melakukannya dengan tenang.
"Yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan terdakwa Jessica yang dilakukan secara tenang untuk merampas nyawa korban Mirna," bebernya.
Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati. Jaksa mendakwa Jessica membunuh Mirna dengan cara memberikan racun ke kopi yang hendak diminum Jesscia. (rna/rvk)











































