Baca juga: Tentang Perbedaan BPK dan KPK Soal Unsur Melawan Hukum di Kasus Sumber Waras
KPK dan BPK berbeda kesimpulan soal ada tidaknya penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usai pertemuan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa kedua lembaga sepakat untuk mendalami lagi soal pembelian lahan tersebut.
Saat menggelar konferensi pers, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Pandjaitan. Turut juga jumpa pers tersebut Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menegaskan bahwa pihaknya tetap meyakini adanya penyimpangan dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Saat ini tim masih melakukan penelitian.
"Penyimpangannya tetap sempurna, bukan tidak berlaku. Hanya perbedaannya itu belum ditemukan pelanggaran pidana, penelitannya masih dilakukan," kata Eddy di tempat yang sama.
Baca juga: Ini 5 Poin Hasil Rapat Tertutup KPK dengan BPK Soal Audit Sumber Waras (erd/nrl)











































