Ketua KPK Soal Sumber Waras: Bisa Saja Maladministrasi tapi Belum Tentu Pidana

Ketua KPK Soal Sumber Waras: Bisa Saja Maladministrasi tapi Belum Tentu Pidana

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 17:28 WIB
Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan menggelar keterangan pers bersama usai melakukan pertemuan tertutup.

Baca juga: Tentang Perbedaan BPK dan KPK Soal Unsur Melawan Hukum di Kasus Sumber Waras

KPK dan BPK berbeda kesimpulan soal ada tidaknya penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usai pertemuan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa kedua lembaga sepakat untuk mendalami lagi soal pembelian lahan tersebut.

Saat menggelar konferensi pers, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Pandjaitan. Turut juga jumpa pers tersebut Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu tadi kita sudah sepakat akan didalami oleh tim teknis. Mudah-mudahan dengan pendalaman itu nanti kita sudah lihat (kesimpulannya). Ya kan bisa saja itu ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum tentu otomatis menjadi tindak pidana, jadi kita mau mendalami itu," kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Media Center BPK, jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/20160.

Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menegaskan bahwa pihaknya tetap meyakini adanya penyimpangan dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Saat ini tim masih melakukan penelitian.

"Penyimpangannya tetap sempurna, bukan tidak berlaku. Hanya perbedaannya itu belum ditemukan pelanggaran pidana, penelitannya masih dilakukan," kata Eddy di tempat yang sama.

Baca juga: Ini 5 Poin Hasil Rapat Tertutup KPK dengan BPK Soal Audit Sumber Waras (erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads