Aher, sapaan akrab Heryawan, mengaku belum mengetahui pasti peraturan-peraturan seperti apa yang harus dievaluasi seiring pembatalan 3.144 Perda oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita belum terima daftarnya, belum terima apa yang harus antisipasi dan sikapi," ucap Aher di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (17/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi alasan pembatalan keputusan Bupati Cianjur lantaran dianggap diskriminasi. Ia pun mempertanyakan bentuk diskriminasi yang dimaksudkan.
"Saya agak bingung juga diskriminasinya sebelah mana, kalau hanya imbauan. Meskipun disyaratkan tapi tidak ada sanksinya kok, kan biasanya ada sanksi tapi ini enggak," tuturnya.
Aher mengaku bakal mengkaji lebih lanjut kondisi di lapangan seperti apa. Pihaknya juga akan mengantisipasi jika menemukan Perda baik di tataran provinsi, kabupaten/kota yang menghambat dalam bentuk apapun.
"Kami minta daftar Perda yang menghambat seperti apa, akan kami antisipasi," kata Aher.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan adanya pembatalan ribuan peraturan lewat Kementerian Dalam Negeri. Adapun pembatalan tersebut dilakukan atas pertimbangan menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini bagian dari rencana Presiden Jokowi yang telah disusun sejak lama untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.
Adapun masalah dari Perda tersebut karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, Perda yang memperpanjang proses perizinan serta perda yang menghambat kemudahan berusaha. (dra/dra)