Dalam kasus ini, jaksa menuntut Saipul Jamil selama 7 tahun penjara.
"Tidak ada kaitannya vonis 3 tahun penjara dengan OTT KPK. Vonis 3 tahun penjara itu lahir dari pertimbangan hukum, bukan pertimbangan lainnya," kata humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (17/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Awalnya majelis mempertimbangan UU Perlindungan Anak tetapi tidak dipenuhi syarat UU tersebut yaitu adanya unsur paksaan atau ancaman paksaan. Maka majelis memilih ke pasal lainnya yaitu Pasal 290 KUHP. Tetapi unsur Pasal 290 KUHP juga tidak terpenuhi yaitu tidak adanya unsur pingsan atau tidak berdaya. Jalan terakhir majelis memilih Pasal 292 yaitu pencabulan homoseks terhadap anak.
Ancaman maksimal Pasal 292 KUHP adalah 5 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan, maka hukuman yang dijatuhkan selama 3 tahun penjara, atau 2 tahun di bawah ancaman maksimal.
"Jadi tidak ada pengaruh lain. Memang seperti itu faktanya," tegas Hasoloan.
Majelis ini diketuai Ifa Sudewi dengan anggota empat orang hakim yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi dan Geroge Sampelang.
"Kami sudah menggelar rapat dan memastikan bahwa tidak ada satu pun dari kami yang berhubungan dan menghubungi atau dihubungi dengan mereka," pungkas Hasoloan. (asp/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini