Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jessica yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016).
"Oh, ya ampun untuk apa pesen dulu, maksud gue nanti aja pesennya, pas gue datang.. thank you udah dipesenin," tutur Jaksa Ardito menirukan ucapan Mirna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Mirna mengambil gelas berisi VIC yang telah dimasukkan racun NaCN oleh terdakwa dengan posisi sedotan telah berada di dalam gelas lalu mengaduk sebentar kemudian langsung meminum VIC yang sudah dimasukkan racun NaCN menggunakan sedotan," ujar Ardito.
"Setelah Mirna meminum VOC dimaksud, seketika korban Mirna bereaksi dengan berekasi 'gak enak banget, this is awful' sambil mengibas-ibaskan tangannya di depan mulut akibat timbulnya rasa panas yang menyengat," jelasnya.
Beberapa saat kemudian Mirna pingsan dalam keadaan duduk dengan pososo kepala tersandar ke arah belakang sofa dengan keadaan mulut mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang. Setelah dibawa ke RS Abdi Waluyo, nyawanya tak tertolong.
(dra/dra)











































