Ketua DPR Minta Perda Soal Razia Makanan Saat Ramadan Dievaluasi

Ketua DPR Minta Perda Soal Razia Makanan Saat Ramadan Dievaluasi

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 20:49 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (bermasalah) dengan tujuan memecut laju pertumbuhan. Ketua DPR Ade Komarudin menilai Perda yang salah satunya mengatur razia terhadap warung makanan yang buka ketika bulan Ramadan perlu dievaluasi.

Perda soal razia saat bulan Ramadan menjadi polemik menyusul sikap Satpol PP Serang terhadap warteg Ibu Saeni. Tak hanya menutup warung saat razia, Satpol PP mengangkut seluruh dagangan hingga Ibu Saeni ketakutan.

Satpol PP Serang menggunakan alasan tengah menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat dan Razia yang diterbitkan Pemda Serang. Sayangnya, Perda tersebut tidak termasuk Perda yang dibatalkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harus dikaji yang baik, bukan hanya yang intoleran tapi juga Perda yang tidak melindungi hak warga negara, misalnya kemarin Satpol PP yang merazia," ungkap Ade di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).

Menurut pria yang akrab disapa Akom itu, alangkah lebih baik Perda yang diterbitkan Pemda Serang tersebut dievaluasi dengan sebaik-baiknya. Mendagri Tjahjo Kumolo diminta mengkaji, termasuk Perda-Perda lain yang bermasalah.

"Yang begitu-begitu harus diperbaiki. Mendagri sesuai dengan tupoksinya bisa melakukan itu. Tapi banyak sekali perda seperti itu," kata Ade.

"Bisa dikaji lagi, mana yang benjol mana yang oke. Tapi saya berikan apresiasi kepada Pak Tjahjo," lanjut politisi Partai Golkar tersebut.

Walau belum dibatalkan untuk gelombang kali ini, sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pihaknya akan meninjau ulang Perda yang dikeluarkan Pemda Serang itu. Tidak menutup kemungkinan perda tersebut akan dibatalkan.

"Untuk kali ini masih belum termasuk yang 3.143 karena masih perlu klarifikasi dulu. Perda Nomor 2 Tahun 2010 baru akan ditinjau ulang dulu hari ini untuk kemungkinan pembatalannya," terang Sumarsono, Senin (13/6). (elz/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads