"Dasarnya Perda tahun 2010, dan seluruh alim ulama beserta MUI dan Kemenag Kota Serang (menandatangani) edaran imbauan keterkaitan kita menghormati umat beragama dengan siapa pun untuk saling menjaga bulan Ramadan," ucap Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).
Perda dimaksud Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, juga Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaman menjelaskan, Perda itu sudah berlaku lama sejak 2010 dan menjadi kesepakatan bersama antar Pemkot, Kemenag dan MUI. Dia juga menegaskan Kota Serang punya kearifan lokal soal menghargai suasana bulan Ramadan.
"Dari dulu kita menjaga kearifan lokal budaya di kita untuk saling menghargai," tegasnya.
Soal razia yang kemudian jadi sorotan, Jaman menuturkan Satpol PP sudah benar melaksanakan Perda. Bahkan peringatan dan teguran sudah dilayangkan. Surat edaran itu turut ditempel di warteg-warteg termasuk warteg Ibu Saeni yang ternyata menuai simpati.
"Saya sayangkan ada salah prosedur pengangkutan barang-barang dagangan, itu saja," ucap politisi Golkar ini. (bal/nrl)