"Diberlakukan mulai besok. Nanti kita lakukan penindakan di titik-titik rawan," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).
Baca juga: Penerobos Busway, Siap-siap Ditilang Slip Biru dengan Denda Rp 500 Ribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita fokuskan sterilisasi busway di jalur Sudirman-Thamrin," imbuhnya.
Baca juga: Separator MCB Telah Dipasang, Busway Jl MT Haryono Siap Disterilisasi
Penindakan bagi penerobos busway dilakukan dengan tilang slip biru. Artinya, setiap pelanggar yang kena tilang dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai ketentuan Pasal 287 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sehingga nanti mekanisme pembayaran untuk denda tilang slip biru ini dilakukan di Bank BRI," pungkasnya.
(mei/nwk)