Denda Rp 500 Ribu untuk Penerobos Busway Diberlakukan Mulai Besok

Denda Rp 500 Ribu untuk Penerobos Busway Diberlakukan Mulai Besok

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 12 Jun 2016 15:13 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Polisi akan menerapkan tilang slip biru dengan denda maksimal kepada penerobos busway. Ketentuan itu diberlakukan mulai Senin 13 Juni besok.

"Diberlakukan mulai besok. Nanti kita lakukan penindakan di titik-titik rawan," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).

Baca juga: Penerobos Busway, Siap-siap Ditilang Slip Biru dengan Denda Rp 500 Ribu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sementara ini, polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan penindakan di lokasi yang rawan pelanggaran, salah satunya di jalan protokol.

"Kita fokuskan sterilisasi busway di jalur Sudirman-Thamrin," imbuhnya.

Baca juga: Separator MCB Telah Dipasang, Busway Jl MT Haryono Siap Disterilisasi

Penindakan bagi penerobos busway dilakukan dengan tilang slip biru. Artinya, setiap pelanggar yang kena tilang dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai ketentuan Pasal 287 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sehingga nanti mekanisme pembayaran untuk denda tilang slip biru ini dilakukan di Bank BRI," pungkasnya.

(mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads