Penerobos Busway, Siap-siap Ditilang Slip Biru dengan Denda Rp 500 Ribu

Penerobos Busway, Siap-siap Ditilang Slip Biru dengan Denda Rp 500 Ribu

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 12 Jun 2016 13:19 WIB
Dokumentasi (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Polisi dan Dishub DKI mengoptimalkan sterilisasi di busway. Penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip biru yang artinya harus membayar denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sterilisasi jalur Busway akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).

Dengan diberikannya surat tilang biru, maka pelanggar wajib membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan denda maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berarti bagi pelanggar busway akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini BRI," tegasnya.

Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Diimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap tertib, wajar, penuh konsentrasi untuk tidak melakukan kegiatan lain pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dan tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangkutan orang dan barang dan sebagainya," pungkasnya. (mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads