"Sterilisasi jalur Busway akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).
Dengan diberikannya surat tilang biru, maka pelanggar wajib membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan denda maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Diimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap tertib, wajar, penuh konsentrasi untuk tidak melakukan kegiatan lain pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dan tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangkutan orang dan barang dan sebagainya," pungkasnya. (mei/nwk)