Hal ini disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada detikcom, Sabtu (11/6/2016). Pria WNI tersebut berinisial HL.
"Nama HL ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama dua orang Warga Negara Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet)," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara memberi bantuan hukum. "Sejak pertama kali memperoleh laporan, KBRI Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran," kata Lalu.
Pihak KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat. Proses hukum terhadap HL juga akan terus dicermati. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini