Foto di atas merupakan momen saat 13 orang berjajar dalam posisi push up. Beberapa petugas mengawasi. Ada juga yang mengabadikan pakai ponsel.
Camat Leuwiliang Chairuka Judhianto mengatakan, hukuman dilakukan agar jera. "Hukuman khusus bagi yang beragam Islam. Yang wajib puasa kan yang beragama Islam," kata Judhianto, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judhianto menegaskan, warga harus menaati aturan. Berdasarkan surat edaran dari Bupati Bogor, warung nasi, dan kafe, hanya diizinkan buka pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. "Sedangkan sahur buka pada pukul 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB," kata Judhianto.
Dalam surat edaran tersebut juga terdapat himbauan agar semua karyawan dan karyawati kafe dan hotel di Kabupaten Bogor menggunakan busana muslim saat bekerja. "Mereka harus menghormati yang sedang berpuasa," kata Judhianto. (try/try)