Masih Anak-anak, Pembunuh Eno Tidak Bisa Dihukum Mati

Masih Anak-anak, Pembunuh Eno Tidak Bisa Dihukum Mati

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 16:15 WIB
Ayah korban, Arif Fikri berharap terdakwa dihukum mati (yulida/detikcom)
Jakarta - Terdakwa RAL (15), salah satu pelaku pembunuhan karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Fariha (18) menjalani sidang pertama hari ini di PN Tangerang. Ia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, tapi karena ia masih di bawah umur, maka akan dikenakan hukuman setengah dari orang dewasa.

"Pasal 340 adalah ancaman hukuman mati sementara anak-anak adalah setengah dari itu," ujar Kajari Tangerang, Edyward Kaban di kantornya, Jl Taman Mahkam Pahlawan Taruna, Tangerang, Selasa (7/6/2016).

Terdakwa RAL didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Anak subsidier Pasal 338 KUHP atau subsidier 339 KUHP. Serta pasal kedua yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP jo UU No 11 tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan itu, JPU memasukan beberapa pasal terkait penghilangan nyawa orang lain. JPU masih melakukan pemerisaan sejumlah saksi terhadap terdakwa RAL untuk memenuhi kriteria pasal apa yang patut dikenakan pasa terdakwa.

"Kita lihat fakta persidangannya apakah memenuhi unsur-unsur Pasal 340-nya, apakah 338-nya. Nanti kita lihat fakta persidangannya karena baru 7 saksi yang kita periksa. Pasal 340 adalah perencanaan. Nah ini perencanaannya kita lihat fakta persidangannya apa, kita lihat peran masing-masing. Habis itu baru kita simpulkan," ujar Edyward.

Terkait ancaman hukuman yakni, hukuman mati, belum dapat dipastikan apakah RAL dihukum mati atau tidak karena statusnya sebagai anak di bawah umur sehingga dihukum setengah dari hukuman orang dewasa. Anak dibawah umur dalam sistem pengadilan anak dilindungi UU meski dalam posisi sebagai pelaku.

"Perlu saya jelaskan hukuman mati tentu setengahnya adalah seumur hidup, seumur hidup tentu bisa 20 tahun, dari 20 tahun bisa kadi 10 tahun. Dari mati ke seumur hidup, lalu 20 tahun dan 10 tahun, jadi belum bisa dipastikan. Ini kan fakta persidangan belum selesai pemeriksaan saksi-saksi jangan mendahulukan jaksa yang memeriksa," ungkap Edyward.

Usai pembacaan dakwaan, sidang hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi karena pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Maka dilanjutkan pemeriksaan saksi, hari ini JPU memeriksa 7 orang saksi yang terdiri dari teman korban dan teman terdakwa, serta ayah korban Arif Fikri, dan rekan kerja korban Macita Dedi selaku Manager HRD PT Polyta Global Mandiri.

Besok Rabu (8/6) agenda sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Rahmat Arifin alias Arif (23), Imam Harpiadi alias Imam (23). Sidang besok akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan pada 5 orang saksi pada pukul 08.30 WIB.

"Besok 2 orang dari saksi mahkota atau 2 terdakwa dalam berkas yang lain itu saksi mata dan 2 dari saksi penangkap, kita periksa besok," ujar Edyward.

Edyward menjelaskan, sidang ini dilaksanakan maraton karena dalam persidangan anak diatur paling lambat 25 hari harus sudah tuntas. Oleh karena itu, sidang kembali digelar esok hari. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads