10 Tahun ke Depan Pemerintah Bakal Hilangkan Jabatan Eselon 3 dan 4 PNS

10 Tahun ke Depan Pemerintah Bakal Hilangkan Jabatan Eselon 3 dan 4 PNS

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 13:52 WIB
Wapres JK/ Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - Pemerintah tengah merancang perbaikan struktur birokrasi khususnya dalam bidang kepegawaian. Dalam 10 tahun ke depan, pemerintah bakal menghapus eselon 3 dan 4 pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini dicetuskan pada Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

"Karena itulah maka merampingkan organisasi itu suatu kebutuhan, katakanlah kita bikin program 10 tahun nanti 10 tahun itu pada ujungnya nanti eselon 3 dan 4 akan hilang," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dilakukan agar terjadi perampingan di semua instansi. Dengan perampingan juga kinerja akan lebih efektif dan berimbas pada naiknya kesejahteraan PNS.

JK mengatakan reformasi birokrasi artinya membentuk birokrasi agar menjadi efektif dan memiliki kualitas. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan merubah prosedur pemerintahan di daerah.

"Jangan birokrasi itu terkotak-kotaa daerah-daerah dan sebagainya sehingga siapa saja dibirokrasi itu bisa bertugas di mana pun di indonesia ini. Karena itu kita rubah supaya itu untuk tingkat tertentu seperti dulu," jelasnya.

Penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan juga akan diterapkan khususnya pada e-government dengan meningkatkan kualitas pegawai.

Target awalnya pada 8 tahun ke depan pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi dengan menunggu PNS yang berjumlah ratusan ribu orang di eselon 4 yang akan pensiun.

"Maka itu pada saat mereka keluar pensiun atau apa maka yang masukannya tidak terlalu banyak, tapi butuh persiapan teknologi, butuh persiapan pelatihan, butuh waktu. mungkin 5 tahun kelar tapi perlu penyesuaian," kata JK.

Reformasi briokrasi ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari pembekalan pegawai untuk pelatihan dan sertifikasi, perbaikan sistem penggajian.

"Sehingga jangan lagi seperti sekarang, ada daerah yang biaya pegawainya 80 persen daripada APBD. makanya pembangunan tidak bisa jalan," ujarnya.

(fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads