Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (27/5/2016), Toton merupakan anggota DPRD Seluma, Bengkulu periode 2004-2009. Pada pemilu 2009, ia kembali mencalonkan diri lagi menjadi caleg tapi tidak terpilih.
Setelah itu, Toton lalu mendaftar hakim ad hoc tipikor dan diterima pada 2011. Sejak saat itu, Toton lalu resmi memegang palu untuk mengadili perkara korupsi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dengan tugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Murman keluar penjara, penyidik kembali membidik Murman. Nah, di sini lah Murman bertemu dengan Toton. Bedanya jika dulu Murman adalah bupati dan Toton adalah mitra kerja yaitu anggota DPRD, kini posisi berubah. Murman menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan sedangkan Toton menjadi hakim dan duduk di kursi Yang Mulia.
Murman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Seluma pada 2007. Jaksa lalu menuntut Murman selama 7 tahun penjara. Tapi oleh trio Janner-Totok-Siti, Murman divonis bebas 12 Agustus 2015.
Belum genap satu tahun, giliran Toton yang harus berhadapan dengan hukum. Bersama Janner, Toton dibekuk KPK dengan bukti Rp 650 juta yang diduga untuk menjatuhkan vonis bebas kepada 2 terdakwa korupsi. Toton pun digelandang ke KPK awal pekan ini dengan sebutan baru, dari yang sebelumnya Yang Mulia, kini menjadi Tersangka. Apabila Toton dulu dengan gagah memakai toga hakim warna merah, kini Toton harus memakai rompi orange KPK.
Apakah ini akhir cerita Toton? Proses hukum masih panjang, sedikitnya 400 hari ke depan hingga vonis kasasi.
Inilah Toton, dulu anggota DPRD Yang Terhormat, berubah menjadi hakim Yang Mulia, kini berubah lagi menjadi Yang Tersangka. Gelar baru bagi Toton ada di depan mata yaitu Yang Terpidana. (asp/aws)