Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (25/5/2016). Dalam sidang tersebut Freddy membuat surat permohonan taubat nasuha dan permohonan ampunan kepada negara yang dia bacakan saat sidang PK berlangsung.
"Surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT, dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya (Freddy Budiman) di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy Budiman saat membacakan surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru. Meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan 4 orang anak saya. Support dari keluarga membuat saya harus berhenti dan meninggalkan perbuatan saya," tulisnya.
Selain itu, dia juga menyadari dan menyesali segala perbuatannya hanya karena ambisi yang begitu besar dalam jaringan narkoba Internasional.
"Masuk dalam jaringan internasional karena selama ini saya hanya dijadikan bemper ala jaringan internasional Belanda, China, Iran, Taiwan, Malaysia, Pakistan, dan Afrika," ujarnya.
Dia juga menyatakan siap menerima konsekuensinya dengan eksekusi mati jika disisa pidana mati dirinya masih saja melakukan bisnis narkoba.
"Siap menerima konsekuensi dari pernyataan ini jika saya masih melakukan ataupun berbuat lagi dalam menjalani sisa pidana mati di LP saya siap menerima konskuensinya dengan eksekusi," jelasnya.
Dia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonsia atas segala perbuatannya selama ini.
"Memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung," katanya. (arb/dra)