"Biasanya kita rilis data tahunan, pada bulan Maret kemarin kita menemukan kekerasan seksual di lingkungan keluarga, personal (pacaran) ada sekitar 3.325 kasus dan di lingkungan komunitas sekitar 3.174 kasus, totalnya ada 6.499," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana ketika dihubungi, Selasa (24/5/2016).
Jumlah tersebut tidak berbeda dengan data tahun 2014 lalu di mana tahun 2015, kekerasan seksual meningkat dari urutan ketiga ke urutan kedua sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus yang dialami di lingkungan keluarga dan personal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azriana menyebut, dari 6.499 kasus tersebut, yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual adalah kasus kekerasan seksual, perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan sterilisasi, perkawinan paksa, perbudakan paksa. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan aturan hukum yang telah ada.
"Penegakan hukum sebaiknya ditingkatkan, harus ada upaya yang serius untuk penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Bukan cuma penegakan hukum aja, harusnya ada upaya mendidik orang-orang untuk menghargai perempuan, mendidik anak-anak. Harus ada proses hukum yang melindungi korban kekerasan seksual, harus ada upaya penanganan yang serius," ujar Azriana. (bag/bag)