Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, si petugas dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
"Kepada anggota bisa berstatus terperiksa ataupun dugaan pelanggaran kode etik," kata Boy di gedung Divhumas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga terkait tindak pidana penyuapan, misalnya," ucap Boy.
Terkait langkah Wisnuhandy yang meminta ditunjukkan surat tugas polisi yang merazianya, Boy membenarkan hal itu. Setiap warga diperbolehkan mengetahui surat tugas pihak kepolisian. Bahkan menurut Boy, seharusnya polisi telah menyampaikan identitas sebelum melakukan razia.
"Lazimnya kita memasang papan informasi bertuliskan razia polisi misalnya dalam rangka operasi patuh atau operasi penyakit masyarakat," katanya.
Boy juga meminta kepada setiap warga agar memperhatikan nama petugas yang merazia. Jika dirasa ada kesalahan dalam penindakan, warga dapat melapor ke Propam di Polda atau Provos di Polres.
"Terpenting bila ada perilaku keliru atau penyimpangan atau tidak sesuai SOP, masyarakat laporkan. Kami yakin akan tindaklanjuti," tuturnya. (khf/hri)