Kaget Putusan PN Jaksel, Tifatul: Bagi PKS Fahri Hamzah Sudah Dipecat

Kaget Putusan PN Jaksel, Tifatul: Bagi PKS Fahri Hamzah Sudah Dipecat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 11:29 WIB
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - PKS mempertanyakan putusan PN Jakarta Selatan yang menangguhkan pemecatan Fahri Hamzah lewat putusan provisi. Putusan ini dianggap preseden buruk bagi partai-partai politik lainnya.

"Itu jadi pertanyaan yang mengagetkan kita semua. Ini jadi preseden buruk untuk semua parpol. Konflik internal harus diselesaikan di UU MD3. Bukan di pengadilan dengan perbuatan melawan hukum," kata anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Tifatul menegaskan bahwa PKS tetap menganggap Fahri sudah dipecat. Upaya hukum akan terus ditempuh oleh PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi PKS, prosedur pemecatan Pak Fahri sudah selesai. Kalau ada gugatan hukum, kita hadapi secara hukum. Putusan sela ini tidak mengubah putusan," tegas mantan Presiden PKS ini.

Sidang pada Senin (16/5) lalu memang mengagendakan pembacaan jawaban tergugat. Tapi, PKS belum siap dan meminta waktu sepekan.

"Jadwal sidang kemarin replik, tapi putusan dibacakan. Memang mengagetkan," ujar Tifatul.

Sebelumnya, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan DPP PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.

"Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jakarta, Senin (16/5/2016)

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads