"Itu jadi pertanyaan yang mengagetkan kita semua. Ini jadi preseden buruk untuk semua parpol. Konflik internal harus diselesaikan di UU MD3. Bukan di pengadilan dengan perbuatan melawan hukum," kata anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Tifatul menegaskan bahwa PKS tetap menganggap Fahri sudah dipecat. Upaya hukum akan terus ditempuh oleh PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pada Senin (16/5) lalu memang mengagendakan pembacaan jawaban tergugat. Tapi, PKS belum siap dan meminta waktu sepekan.
"Jadwal sidang kemarin replik, tapi putusan dibacakan. Memang mengagetkan," ujar Tifatul.
Sebelumnya, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan DPP PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.
"Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jakarta, Senin (16/5/2016)
(imk/tor)