"Ini keanehan yang luar biasa. Jadi jelas ada keberpihakan ke Fahri. Kami mempertanyakan putusan ini. Apakah ini berpihak ke keadilan atau kekuasaan," kata Ketua DPP PKS bidang hukum, Zainudin Paru saat dihubungi, Senin (16/5/2016).
PKS keberatan dengan putusan provisi ini karena dua alasan. Yang pertama, karena gugatan itu ditujukan ke perseorangan tetapi putusannya menstatus quo hal yang bersifat organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, PKS menyatakan banding atas putusan ini. Majelis hakim juga diadukan ke Komisi Yudisial.
Sebelumnya, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan DPP PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.
"Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jakarta, Senin (16/5/2016). (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini