Untuk Ketiga Kalinya, Penyidik KPK Panggil Richard Halim Kusuma

Kasus Suap Raperda Reklamasi

Untuk Ketiga Kalinya, Penyidik KPK Panggil Richard Halim Kusuma

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 09:03 WIB
Foto: KPK panggil Richard Halim (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma terkait kasus suap di balik pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Richard merupakan mantan komisaris di PT Agung Sedayu Group.

"Iya hari ini penyidik memanggil Richard Halim Kusuma sebagai saksi," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).

Richard sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.48 WIB dan tetap bungkam. Ini merupakan pemeriksaan Richard untuk ketiga kalinya. Dalam dua kesempatan sebelumnya Richard selalu menutup mulut ketika ditanya wartawan perihal perkara yang menyeret namanya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Agung Sedayu Group sendiri memiliki anak perusahaan PT Kapuk Naga Indah yang menjadi salah satu pengembang dari pulau buatan di proyek reklamasi. Penyidik KPK memang tengah mendalami proses pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang reklamasi teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap. Sejumlah pihak dari mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Dari sisi Pemprov DKI, nama-nama yang telah diperiksa seperti Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati. Sementara dari sisi DPRD DKI sebut saja ada Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.

Bahkan penyidik KPK pun telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa kemarin. Pria yang karib disapa Ahok itu mengaku telah mengeluarkan 3 izin reklamasi, sementara sisanya di masa pemerintahan Fauzi Bowo.

"Saya hanya tiga (keluarkan izin), lainnya sejak Foke," kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Ahok tidak menyebutkan lebih lanjut izin mana saja yang dikeluarkan dirinya. Berdasarkan catatan detikcom, Ahok mengeluarkan 4 izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, F, I dan K.

Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015.

Sementara itu, Fauzi Bowo saat menjadi gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta. Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.

KPK memang tengah mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga, M Sanusi sebagai anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua raperda itu.

KPK menaruh curiga tentang pembahasan raperda yang tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya 'permainan' di balik penundaan pembahasan 2 raperda itu.

Kecurigaan KPK memang beralasan. Dua raperda tentang reklamasi itu telah diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun berselang, raperda tak juga disahkan.

Dalam kasus ini, 3 orang tersangka telah ditetapkan yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. M Sanusi disangka menerima duit dalam beberapa termin sejumlah Rp 2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda. (dhn/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads