Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terus menanyai saksi Trianto, anak buah Ichsan Suaidi, perihal maksud pernyataannya bahwa Andri adalah tangan kanan Sekretaris MA. Namun, belum tanya jawab tersebut tuntas, ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar meminta jaksa untuk bertanya hal lainnya.
"Sudah, pertanyaan sudah dijawab. Jangan mengira-ngira saja lah. Saksi sendiri yang mengira-ngira," ujar hakim John di persidangan Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu waktu ngobrol-ngobrol ringan dengan Pak Awang dan Pak Andri. Pak Andri bilang bulan kemarin saya dari Surabaya juga menghadiri undangan pernikahan temennya. Waktu itu Pak Andry bilang kalau dia datang bareng rombongan Sekma. Saya mengira bahwa Pak Andry ini orang kepercayaannya Sekma," ujar Trianto.
Terkait hal ini, Andri telah menyampaikan bantahan. Dia mengungkapkan di MA semua sama, tak ada yang diistimewakan.
"Tangan kirinya siapa? Enggak ada lah. Semua di MA itu, semua sama pekerjaannya. Tidak ada hal istimewa itu enggak ada," kata Andri di Pengadilan Tipikor, Senin (9/5).
"Saya sebagai bawahan ya sudah sebagai bawahan. Tidak ada apapun," lanjutnya.
Meski nama Sekretaris MA muncul di persidangan dengan terdakwa Awang Lazuardi Embat dan Ichsan Suaidi, namun dalam dakwaan keduanya nama Sekma sama sekali tak muncul.
Sebelum menjadi Sekretaris MA, Nurhadi merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Saat itu, Andri merupakan bawahan langsung Nurhadi yaitu sebagai Kepala Bagian Humas. Saat Nurhadi dilantik sebagai Sekretaris, Nurhadi lalu mempromosikan jabatan Andri menjadi Kasubdit Perdata Kasasi dan PK MA. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini