Berdasarkan surat yang dikutip detikcom, Selasa (3/5/2016), ada tiga poin yang diminta oleh Dishubtrans DKI kepada Ketua Organda DKI. Dalam surat tersebut, Kadishubtrans DKI Andri Yansyah meminta Organda DKI untuk mengimbau kepada para operator angkutan barang dengan berat lebih dari 5.500 Kg untuk mengoperasikan kendaraannya setelah pukul 00.00 WIB terhitung mulai 4-8 Mei 2016. Meski demikian, imbauan itu tidak diberlakukan untuk 3 jenis kendaraan.
"Pengaturan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada butir satu, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok serta ternak," tulis Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga mengeluarkan imbauan serupa bagi kendaraan berat untuk tidak beroperasi pada tanggal 5-6 Mei terutama pada jam-jam sibuk. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menetapkan kebijakan itu berdasarkan surat edaran Kemenhub Dirjen Hubungan Darat bernomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj pada tanggal 5-6 Mei, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016. (aws/dra)











































