Dari kasus itu, Bareskrim memberi imbauan. Hendaklah menggunakan media sosial dengan bijak. Ada UU ITE dan peraturan lain yang mengatur.
"Ada unsur pidana, dan ini delik aduan," terang Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menggunakan media sosial untuk menghina, menyerang kehormatan orang, menyebarkan pronografi," tegas Agung.
Bareskrim, lanjut Agung, sudah memiliki tim yang memantau geliat media sosial. Sudah tahu juga mana akun-akun yang kerap menyebarkan fitnah dan melakukan pornografi.
"Kami memantau," tutup Agung. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini