Pesan Bareskrim: Bijaklah di Media Sosial, Jangan Fitnah dan Sebarkan Pornografi

Pesan Bareskrim: Bijaklah di Media Sosial, Jangan Fitnah dan Sebarkan Pornografi

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 09:13 WIB
Foto: detikINET - Irna Prihandini
Jakarta - Seorang mahasiswa diciduk Bareskrim Polri karena memaki Menpora lewat twitter. Walau akhirnya mahasiswa itu dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf dan menyesal. Menpora Imam Nahrawi kemudian mencabut laporan.

Dari kasus itu, Bareskrim memberi imbauan. Hendaklah menggunakan media sosial dengan bijak. Ada UU ITE dan peraturan lain yang mengatur.

"Ada unsur pidana, dan ini delik aduan," terang Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (29/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menegaskan, masyarakat mesti sadar ada UU yang mengatur dan tak bisa sembarangan berkomentar di media sosial.

"Tidak menggunakan media sosial untuk menghina, menyerang kehormatan orang, menyebarkan pronografi," tegas Agung.

Bareskrim, lanjut Agung, sudah memiliki tim yang memantau geliat media sosial. Sudah tahu juga mana akun-akun yang kerap menyebarkan fitnah dan melakukan pornografi.

"Kami memantau," tutup Agung. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads