Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses detikcom, Kamis (28/4/2016), Andi tercatat terakhir melapor pada tahun 2012. Kala itu, dia hendak maju sebagai calon Bupati Bone.
Di KPK, kekayaannya total mencapai Rp 22,986 miliar. Angka itu naik hampir Rp 8 miliar dari kekayaan sebelumnya yang dilaporkan pada tahun 2010. Kala itu, Andi masih memiliki Harta Rp 14,3 miliar ditambah USD 58.224.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan nilai kekayaan di atas, Andi menjadi calon bupati terkaya pada Pilkada lalu.
Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Taufan, KPK juga mentapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka
"Keduanya disangka menerima duit dari AKH," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Andi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyangkal soal penerimaan uang fee.
"Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," ujar Andi.
Β
Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku.
(mad/jor)