Terjawab Makna Lambang Burung di Yellow Box Junction, ini Penjelasan Dishub DKI

Terjawab Makna Lambang Burung di Yellow Box Junction, ini Penjelasan Dishub DKI

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 12:56 WIB
Foto: Khairul Imam Ghozali/ Yellow box junction di Harmoni
Jakarta - Makna lambang burung di yellow box junction di perempatan jalan yang ada di Jakarta terjawab. Dishub DKI menyampaikan lambang burung itu bukan tanda lalu lintas baru, tetapi lambang perusahaan Blue Bird.

Yellow box junction tersebut merupakan bagian dari program corporate social responsibility (CSR) dari Blue Bird. Hal ini dikatakan oleh Kadishubtrans DKI Andri Yansyah.

"Iya itu CSR dari Blue Bird," ujar Andri saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menyebut tidak ada larangan CSR dalam bentuk seperti itu. Meski demikian, pihaknya lah yang tetap menentukan di mana saja titik persimpangan yang boleh dipasangi yellow box junction sebagai bagian dari CSR perusahaan.

"Boleh kok. Kalau (perusahaan) yang lain minat enggak apa-apa. Nanti kita tentukan titiknya," terang dia.

"Dishub yang nentuin," sambung Andri.

Andri mengatakan pihaknya telah mengajukan 32 titik persimpangan untuk dipasangi yellow box junction. Namun yang Blue Bird penuhi hanya di 12 ruas jalan.

"Sebetulnya kita sudah tawarkan 32 titik simpang. Tapi yang dipenuhi hanya 12 titik simpang," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebenarnya sudah sejak beberapa lama yellow box junction ini ada. Yellow box junction ini merupakan garis ini untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi. Pengendara tak boleh melewati garis ini. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads