"Wah itu nggak tahu maknanya apa itu," kata Mayang (44) pedagang di perempatan jalan, Rabu (27/4/2016).
Mayang menyebut sebuah merek lambang perusahaan transportasi. Namun dia tak tahu apa hubungannya dengan gambar di kotak kuning di perempatan jalan yang dibuat Dishub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa itu yang buat kotak kuning perusahaan transportasi ya? Jadi ada lambang burung?" tanya Sulis.
Pemprov DKI memang biasa menggunakan CSR perusahaan untuk membuat sejumlah fasilitas di tempat publik. Tapi apakah ada kaitannya yellow box junction itu dengan CSR tak diketahui. Pastinya soal lambang burung di badan jalan itu masih menjadi tanda tanya.
Disbub DKI dan Sudinhub Jaksel yang dikonfirmasi juga belum merespons. (dra/dra)











































