"Pemerintah Indonesia mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam atas uji coba misil kapal selam yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK) pada tanggal 23 April 2016 yang telah menciptakan ketegangan baik di kawasan maupun dunia internasional," demikian siaran pers pemerintah melalui Kemlu RI, Selasa (26/4/2016).
Pemerinta RI melihat tindakan tersebut bertentangan dengan semangat dari perjanjian komprehensif bebas nuklir / Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT) dan pelanggaran kewajiban RDRK terhadap resoulsi Dewan Keamanan PBB Nomor 1718 (2006), 1874 (2009) dan 2087 (2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Indonesia meminta agar pihak pihak terkait untuk melanjutkan perundingan enam negara (six party talks) untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan semenanjung Korea," demikian pernyataan Kemlu RI.
(dra/dra)











































