Menurut BPK Perwakilan Provinsi DKI, pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu tidak melalui proses pengadaan yang memadai. BPK menilai pembelian lahan dengan menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kyai Tapa bukan Tomang Utara tidak sesuai.
Seperti diketahui, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dengan harga Rp 755.689.550.000. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut nilai itu didapat dari NJOP tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK DKI berargumen, sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kyai Tapa seharga Rp 20,755 juta. Sedangkan menurut BPK lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.
Berdasarkan hal itu, Ahok menilai BPK Jakarta telah mengabaikan pasal penting dalam prosedur pengadaan, yakni aspek luas tanah yang akan dibeli. Adalah Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menyatakan proses pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.
Baca Juga: Ditanya Soal Audit BPK, ini Jawaban Pengelola RS Sumber Waras
Akan tetapi kini angka kerugian negara yang semula disebut BPK DKI mencapai Rp 191,33 miliar berubah. Dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR RI dan BPK yang diadakan pada Selasa (19/4) terungkap kerugian negara menjadi Rp 173 miliar.
"Kerugian negara Rp 173 miliar. Semula itu temuan-temuan BPK Perwakilan DKI Rp 191 miliar, setelah dilakukan audit investigasi jadi Rp 173 miliar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di usai rapat di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Rapat konsultasi itu berlangsung selama 3 jam dan tertutup. Meski demikian, menurut Benny tidak ada yang salah dengan audit tersebut di mata Komisi III.
Tetapi Benny dan kawan-kawan enggan menjawab ketika ditanya tentang detail pertemuan yang dilakukan tertutup tadi. Benny mengaku tak ingin membentuk opini yang bisa mempengaruhi proses di lembaga lain.
Namun salah satu anggota Komisi III mengaku bahwa BPK tak secara tegas menyebut ada kerugian negara. Anggota Komisi III dari F-NasDem Taufiqulhadi mempertanyakan dari mana kesimpulan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut dia hasil audit investigasi BPK terkait hal itu masih mungkin diperdebatkan.
"Lantas kita pertanyakan kalau NJOP tak benar berapa yang benar? Mereka katakan Rp 20 juta terlalu mahal. Nah, ini kan masih debatable semuanya bahwa tidak benar telah terjadi kerugian negara," kata Taufiq.
"Maka saya ingin atakan masyarakat jangan buru-buru berikan judgement, beri kesempatan kepada lembaga penegak hukum yang ada," ucap dia.
Sayangnya, Anggota BPK yang rapat bersama Komisi III tak ikut dalam jumpa pers. Sehingga tidak bisa dikonfirmasi mengenai apa saja yang disampaikan kepada Komisi III dalam rapat.
Ada pun Anggota BPK yang ikut rapat antara lain adalah Eddy Mulyadi Soepardi, Achsanul Qosasi, dan Moermahadi Soerja Djanegara. Ketua BPK Harry Azhar Aziz tak tampak dalam pertemuan tersebut.
Jadi berapakah kerugian negara yang ditimbulkan dari pembelian lahan RS Sumber Waras, Rp 191,33 miliar atau Rp 173 miliar? (aws/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini