Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan saat bersaksi untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut (nonaktif) Ajib Shah, Eks Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Purnomo, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
"Khusus Fraksi PKS itu langsung dari Pak Zul yang nanganin," kata Randiman yang mengenakan kemeja putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah menjelaskan, Rp 6,2 miliar dijadikan komitmen awal sebelum dibayarkan semuanya Rp 50 miliar. Uang Rp 6,2 miliar tersebut kemudian dibagi-bagi kepada seluruh anggota DPRD. Khusus di catatan Ali, hanya ada 89 dari total 100 anggota dewan, di mana 11 sisanya berasal dari Fraksi PKS dan diurus Zul Jenggot.
Randiman menuturkan, Rp 6,2 miliar didistribusikan setelah ketuk palu APBD 2014. Sisanya kemudian dikejar ke Kabiro Keuangan Pemprov Sumut untuk dilunasi.
"Ada catatan lagi agar diserahkan kekurangannya? Sementara kan kesepakatan Rp 50 miliar? (bukan Rp 6,2 miliar)," tanya jaksa.
"Iya, sesudah pengesahan itu barulah kita kejar kepada Biro Keuangan untuk menyelesaikan kekurangan, dia mencari uang entah dari SKPD atau sebagainya, agar diserahkan ke Pak Ali dan diserahkan ke pimpinan dan anggora DPRD lainnya," jawab Randiman. Hingga kasus ini diungkap KPK, angka Rp 50 miliar tersebut belum lunas semua.
Selain terkait persetujuan APBD 2014, DPRD juga diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, RAPBD 2013, dan persetujuan APBD 2015.
Secara keseluruhan, Ajib Shah didakwa menerima Rp 1,195 miliar, Saleh Bangun didakwa menerima Rp 2,770 miliar, Sigit Purnomo didakwa menerima Rp 1,295 miliar, dan Chaidir Ritonga didakwa menerima Rp 2,462 miliar.
Selain keempat terdakwa, terdapat satu terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaluddin. Sementara itu Gubernur Gatot sendiri telah berstatus tersangka dan menunggu berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. (rna/fdn)











































