"Sudah dua kali kami lakukan panggilan tetapi tidak pernah datang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Rabu (13/4/2016).
Krishna menambahkan, status Hasnaeni sampai saat ini masih sebagai saksi. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dari Abu Arief itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir Mei 2014 lalu, korban selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum) kepada Hasnaeni. Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura.
Antara korban dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Korban sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp 900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cheque dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp 30 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan korban dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan 2 ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain.
Atas hal itu, korban merasa dirugikan. Korban telah meminta Hasnaeni untuk mengembalikan uang yang diberikan, namun tidak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.
Korban memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya pada November 2014 lalu, dengan tuduhan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sementara Hasnaeni yang dikonfirmasi menyampaikan tidak kenal dengan Abu Arief. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini