Ojang terlihat telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.16 WIB, Selasa (12/4/2016). Dia pun sempat meminta maaf pada warganya di Subang.
"Saya mohon doanya kepada masyarakat Subang dan juga saya mohon maaf. Tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," ucap Ojang sebelum masuk ke mobil tahanan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016). Ojang maju Pilkada bersama pasangannya diusung PDIP dan Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ojang, KPK juga menahan 2 tersangka lainnya yaitu jaksa di Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni; dan Lenih Marliani. Ojang ditahan di Rutan Polres Jaktim, Devyanti ditahan di Rutan KPK, dan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini