"Tilang online merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang ingin cepat dalam proses sidang tilang lalu lintas," ujar Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam sambutan launching program 'tilang online' di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Tilang Online merupakan terobosan dalam pelayanan masyarakat khususnya di DKI Jakarta. Pelanggar lalu lintas dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan sebagai alat bukti dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terobosan ini sambungnya dapat mengurangi pratik calo sidang tilang di pengadilan negeri. Warga tidak perlu datang ke sidang untuk mengambil alat bukti yang ditahan.
"Tinggal lihat web dan mengisi form serta pembayaran langsung ke rekening. Alat bukti seperti SIM atau STNK dapat diambil langsung oleh masyarakat di Kejaksaan Negeri sesuai wilayah hukum pelanggaran lalu lintas. Outputnya akan menghasilkan transparansi penerimaan negara bukan pajak dan proses itu lebih efisien," paparnya.
Sementara itu Kajari Jakarta Barat Redha Mantovani menjelaskan penggunaan sistem tilang online. Pelanggar cukup mengunjungi alamat website Kejari atau Kejati DKI Jakarta.
"Setelah masuk ke alamat website tersebut, Bapak bisa masuk ke kanal daftar tilang online untuk mengisi form identitas tilang online dan nomor registrasi denda yang diberikan polisi. Perlu diingat penetapan tilang online membutuhkan alamat email milik pelanggar tersebut," kata Redha.
Reza menjelaskan dari pengisiian form tilang online, pelanggar akan mendapat balasan email rincian denda yang harus dibayar ke rekening penampung.Β Bukti itu dibawa untuk mengambil alat bukti yang ditahan di Kejari setempat.
"Cukup ditunjukan di loket tilang ketika sudah membayar ke rekening penampungan SIM atau STNK bisa langsung diambil sehingga tidak perlu mengantre. Data pelanggaran lalu lintas akan terekam langsung dengan data base di DKI Jakarta sehingga semua dimonitoring oleh pusat untuk menciptakan transparansi," ujar Redha.
(edo/fdn)