Sebelumnya beredar juga surat dari Majelis Tahkim PKS yang memutuskan memberhentikan Fahri.
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," jelas Presiden PKS Sohibul Iman yang dikutip detikcom dari keterangan PKS, Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," tutup dia.
(dra/dra)