Poin yang dikabulkan oleh Hakim Tursina Aftianti adalah para pemohon yakni Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memiliki legal standing sebagai pihak yang mengajukan gugatan praperadilan karena bukan merupakan pihak yang berperkara. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga berwenang menyidangkan praperadilan perkara RS Sumber Waras mengingat pihak termohon adalah KPK yang gedungnya berlokasi di Jakarta Selatan.
"Para pemohon mempunyai legal standing selaku pihak ketiga yang mengajukan gugatan praperadilan," kata Hakim Tursina di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merupakan sikap kehati-hatian termohon, mengingat berkas korupsi merupakan hal yang terorganisir dan bersama-sama. Karakteristiknya berbeda-beda," ujar Hakim Tursina.
Hakim juga menolak petitum dari pemohon yang menyatakan bahwa termohon tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab pemohon tidak dapat membuktikan dalil petitumnya.
"Maka pemaknaan tindakan pemohon dalam penanganan tindak pidana korupsi RS Sumber Waras yang belum menetapkan tersangkanya bukan penghentian penyelidikan. Oleh karena itu apa yang dinyatakan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan," tegas Hakim Tursina.
Atas putusan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan gugatan baru. Pihaknya yakin apa yang dilakukan KPK telah melanggar hukum karena tidak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi RS Sumber Waras. (khf/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini