Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Humala Pasaribu mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus oknum tersebut.
"Sekarang masih diselidiki oleh Paminal Polres Depok. Yang bersangkutan sudah mengaku, tapi harus dibuktikan terlebih dahulu," ujar Janner kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kode etiknya baru dilakukan setelah inkrah, kalau sudah divonis pidananya. Barulah setelah itu dijatuhkan hukumannya," tambahnya.
Soal sanksi kode etik atas dugaan pembunuhan itu, Janner belum bisa merincinya sebelum ada putusan dari pengadilan.
"Tetapi dalam Perkap No 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," lanjutnya.
Triono sendiri dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Untuk pidana pembunuhan berencana sendiri, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, sementara pidana pembunuhan biasa ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini