"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DJ," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2016).
"Hal itu dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kediaman Dudy, penyidik juga menggeledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan termasuk di kantor Kemendagri.
Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini