Menurut Menlu Retno LP Marsudi dalam pertemuannya dengan Sun Wede, Indonesia menyampaikan protes keras dan beberapa nota pelanggaran yang dilakukan coast guard Tiongkok. Nota keras itu antara lain, coast guard Tiongkok telah melakukan pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia.
"Kami menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Tiongkok terkait coast guardnya yang telah melanggar hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di ZEE dan landas kontinen," kata Retno LP Marsudi di Ruang Palapa, Kemlu, Jalan Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia kemudian meminta Pemerintah Tiongkok menjelaskan dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Retno menambahkan prinsip hukum internasional dan unclos internasional harus juga dihormati Pemerintah Tiongkok.
"Kami juga tegaskan bahwa Indonesia bukan merupakan negara claimant state terhadap Laut China Selatan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, saat penyidik KKP akan menarik kapal ikan ilegal milik nelayan China, KM Fey 100078, coast guard China justru menabraknya. Hal tersebut diduga agar kapal tidak dibawa ke Indonesia untuk diinvestigasi lebih jauh dan ditenggelamkan.
(Baca juga: Menteri Susi Kecewa Pemerintah China 'Bela' Aksi Illegal Fishing)
"Kapal kita melepaskan kapal itu untuk ditarik oleh kapal coast guard. Kapal ikannya dibentur oleh kapal coast guard ini akhirnya tidak jalan. Akhirnya ditarik keluar mereka. Artinya itu kan masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin, mengambil wilayah teritorial," kata Susi saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra V, Jakarta, Minggu (20/3/2016). (yds/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini