Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa menegaskan meski belum ada tanda tangan Irman Gusman dkk, namun keputusan paripurna berlaku.
"Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna. Jadi kapan saja kalau ditandatangani tetap tanggalnya 15 Januari. (Penolakan tanda tangan) ini tak bisa kami terima," ujar AM Fatwa saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tidak tanda tangan, kami minta untuk penjelasan selesai reses, akan kami panggil lagi. Dan BK itu punya wewenang berikan sanksi karena BK bisa mengadili. (Sanksi) teguran tertulis sangat keras," katanya.
Dia berharap pimpinan DPD legowo dan bisa menerima sodoran tatib terkait masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Dia merasa heran dengan alasan Irman serta Farouk yang menyebut revisi tatib bertentangan dengan UU MD3.
"Penjelasan dia tak bisa kami terima. Ada pasal di UU MD3 yang pimpinan DPD harus 5 tahun? Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku," tuturnya.
(hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini