DPD Memanas, AM Fatwa Minta Irman Gusman dkk Legowo Jabatannya Disunat

DPD Memanas, AM Fatwa Minta Irman Gusman dkk Legowo Jabatannya Disunat

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 17:54 WIB
Foto: M Iqbal
Jakarta - Pimpinan DPD RI enggan menandatangani perubahan Tata Tertib, meski sudah ada keputusan di paripurna. Alasannya, revisi tatib tak sesuaiΒ  peraturan dan bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa menegaskan meski belum ada tanda tangan Irman Gusman dkk, namun keputusan paripurna berlaku.

"Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna. Jadi kapan saja kalau ditandatangani tetap tanggalnya 15 Januari. (Penolakan tanda tangan) ini tak bisa kami terima," ujar AM Fatwa saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menegaskan usai reses, BK akan meminta penjelasan kepada pimpinan DPD. Bila tak juga hadir dan tak bersedia tanda tangan, maka BK akan memberikan sanksi terhadap pimpinan.

"Kalau mereka tidak tanda tangan, kami minta untuk penjelasan selesai reses, akan kami panggil lagi. Dan BK itu punya wewenang berikan sanksi karena BK bisa mengadili. (Sanksi) teguran tertulis sangat keras," katanya.

Dia berharap pimpinan DPD legowo dan bisa menerima sodoran tatib terkait masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Dia merasa heran dengan alasan Irman serta Farouk yang menyebut revisi tatib bertentangan dengan UU MD3.

"Penjelasan dia tak bisa kami terima. Ada pasal di UU MD3 yang pimpinan DPD harus 5 tahun? Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku," tuturnya.

(hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads