Tarif Angel 'Putih-Abu' Mami Meriechan Dipatok Harga Rp 1,5 Juta

Tarif Angel 'Putih-Abu' Mami Meriechan Dipatok Harga Rp 1,5 Juta

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Mar 2016 17:16 WIB
Tarif Angel Putih-Abu Mami Meriechan Dipatok Harga Rp 1,5 Juta
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Pasangan suami-istri, Stefani alias Mami Meriechan dan Yanwar Hidayat ditangkap karena memperdagangkan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK. 'Angel' Mami Meriechan ini dijual dengan harga tertinggi Rp 1,5 juta kepada para pria hidung belang.

"Tarifnya paling tinggi Rp 1,5 juta untuk long time atau 6 jam. Itu yang buat anak di bawah umur yang 'putih-abu'," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo, Kamis (16/3/2016).

Suparmo mengatakan, Mami Meriechan mengklasifikasikan tarif dua angel-nya dengan sistem paket BO. Paket short time atau 3 jam dipatok seharga Rp 1.050.000 dan pake expo untuk melayani selama 1 jam seharga Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paket expo ini di mana tamu datang ke apartemen yang telah disediakan untuk transaksi prostitusi," imbuhnya.

Adapun, untuk para angel hanya mendapatkan bayaran Rp 300-350 ribu untuk satu kali melayani. "Soalnya maminya harus bayar sewa hotel dan apartemen. Sewa apartemen satu bulan sekitar Rp 3-4 juta," tambahnya.

Mami Meriechan bersama suaminya menyelenggarakan prostitusi online ini sejak Desember 2015 lalu. Ia menjual para angel yang berusia 17 tahun dan 25 tahun (yang pada saat diamankan dalam kondisi hamil 6 bulan), lewat forum esek-esek di internet.

Para pelanggan yang hendak membooking 'angel' Mami Meriechan harus memiliki ID. Sebelum menerima pelanggan, mami meminta pelanggan menjawab ID pelanggan dan forum di mana pelanggan mendapatkan informasi soal angel mami.

Setelah menjawab ID dan forum, pelanggan bisa memilih wanita yang akan dikencani lewat lapak 'Meriechan Kingdom' dan 'dg's heaven is back'. Selanjutnya, pelanggan yang serius akan diberikan nomor WhatsApp si mami untuk berkomunikasi.

Setelah terjadi kesepakatan harga dan tempat untuk melakukan hubungan intim, pelanggan wajib membayar DP sebesar Rp 700 ribu. Angel akan diantarkan mami ke hotel untuk transaksi seks.

Mami dan suaminya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (16/3) sore kemarin. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah buku tabungan, buku berisi catatan booking out (BO), hadphone dan ATM. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads