Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/3) lalu. Polisi mendapat laporan dari warga adanya pernikahan pria dengan pria itu. Kanit Reskrim Polsek Kepil, Aiptu Harsono dan dua anggota didampingi kepala desa dan pemuka agama mendatangi rumah mempelai kemudian membubarkan acara dengan cara kekeluargaan.
Seperti dikutip dari website resmi Polres Wonosobo, www.tribratanewswonosobo.com, yang berperan sebagai mempelai wanita atas nama Andi Budi Sutrisno (27) alias Andini. Sementara ituΒ calon mempelai laki-laki, Didik Suseno dari Pituruh, Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kepil AKP Surakhman mengatakan pihaknya melakukan tindakan karena ada laporan warga. Ia juga menegaskan pernikahan tersebut melanggar hukum dan meresahkan warga sehingga perlu ditindak.
"Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar, kami langsung bertindak dan menggagalkan pernikahan," ujar Surakhman.
Ia mengimbau agar masyarakat agar saling peduli dengan lingkungan sekitar dan bisa saling mengingatkan dan peristiwa serupa tidak terulang.
"Agar ke depan tidak lagi terjadi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama lain. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dicegah dan tidak menimbulkan akibat yang fatal," imbaunya. (alg/dra)