"Dua dari hari ini Presiden akan mengirimkan Ampres ke DPR dan revisi mengenai UU Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Tjahjo mengatakan ada 16 poin perubahan dalam revisi UU tersebut. Selain itu juga dibahas masalah harmonisasi antar lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, pemerintah berharap proses revisi tersebut bisa selesai setidaknya sebulan setelah masa reses DPR. Sehingga Komisi Pemilihan Umum dapat melakukan perubahan sesuai revisi,.
"Jadi Pilkada tahun depan bisa dimulai tahapannya pada bulan April, Mei, Juni oleh KPU," kata politisi PDIP ini.
(jor/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini