Komisi II DPR Ingin Perberat Syarat untuk Calon Independen

Komisi II DPR Ingin Perberat Syarat untuk Calon Independen

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 09:48 WIB
Ruang rapat Komisi II DPR. Foto: M Iqbal
Jakarta - Syarat dukungan bagi calon independen sudah menjadi lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. Tetapi, kini syarat dukungan itu hendak dinaikkan lagi oleh DPR lewat revisi UU Pilkada.

Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu sebelumnya. Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.

Saat ini, UU Pilkada akan direvisi atas usul inisiatif pemerintah. Meskipun draf belum secara resmi diterima DPR, tetapi sudah ada wacana untuk menaikkan syarat dukungan independen itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timbul wacana di kita bahwa UU pilkada ini harus pada azas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi dalam perbincangan, Selasa (15/3/2016).

Lukman menuturkan bahwa saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.

"Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," ungkap Wasekjen PKB ini.

Menurutnya, waktu yang ada saat ini masih cukup untuk merevisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Sekarang masih ada waktu dua bulan," ucap Lukman. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads