Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu sebelumnya. Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.
Saat ini, UU Pilkada akan direvisi atas usul inisiatif pemerintah. Meskipun draf belum secara resmi diterima DPR, tetapi sudah ada wacana untuk menaikkan syarat dukungan independen itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menuturkan bahwa saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
"Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," ungkap Wasekjen PKB ini.
Menurutnya, waktu yang ada saat ini masih cukup untuk merevisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Sekarang masih ada waktu dua bulan," ucap Lukman. (imk/tor)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 